ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat diberi opsi ajukan permohonan pengampunan kepada presiden atau grasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membacakan vonis empat tahun penjara terkait kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menjeratnya, Kamis, 24 Juni 2021.
Diketahui, Majelis Hakim membacakan tiga opsi, yakni menerima atau menolak putusan saat itu juga, mengajukan banding, dan mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.
"Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," tutur hakim ketua Khadwanto.
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," sambungnya.
Setelah mendegar putusan vonis dan opsi dari Majelis Hakim, HRS dengan tegas memilih opsi banding.
"Saya menyatakan banding," kata HRS.
Baca Juga: Massa Pendukung HRS Membludak di Flyover Pondok Kopi, Aparat TNI dan Polisi Mundur Perlahan
Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukumnya.