HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus!

- 24 Juni 2021, 12:10 WIB
HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus!
HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus! /Antara/

ISU BOGOR - Meski Habib Rizieq Shibab (HRS) telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab (HRS) tak gentar untuk melawan kezaliman. Bahkan dalam kesempatan itu, sempat melontarkan ucapan untuk terus melakukan perlawanan.

Sikap tersebut disampaikan HRS usai majelis hakim membacakan vonis terkait kasus kasus berita bohong hasil tes Swab RS UMMI Bogor. Saat itu juga sidang ditutup dengan ketukan palu sebanyak tiga kali. 

Usai persidangan HRS tetap menyalami majelis hakim dan kuasa hukumnya. Namun lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). HRS menolak untuk berjabat tangan.

Baca Juga: HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim

Bahkan HRS malah meneriakan takbir dan mengucapkan kata lawan terus. "Lawan," teriak HRS, Kamis 24 Juni 2021. 

Sebelumnya majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara atas kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab.

Majelis menilai Habib Rizieq Shihab telah terbukti bersalah. 

Baca Juga: Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor

"Mengadili Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tidak tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan melakukan menyiarkan pemberitaan Bojong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," kata Majelis Hakim.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x