ISU BOGOR - Habib Rizieq Shihab (HRS) enggan menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai divonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
HRS dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes covid-19.
Atas vonis tersebut, HRS dan Kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor
"Saya menyatakan banding," ujar HRS di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respon dari Kuasa Hukum.
Setelah membacakan putusan, majelis Hakim mempersilahkan HRS dan Kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Pendukung HRS Kembali Geruduk DPRD Kota Bogor, Kini Tuntut Bima Arya Mundur
Majelis Hakim juga menganggap bahwa keputusan perkara HRS itu belum berkekuatan hukum tetap.