Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor

- 24 Juni 2021, 11:25 WIB
Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor
Tok! HRS Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS UMMI Bogor /YouTube PN Jakarta Timur

ISU BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) selama empat tahun penjara dalam kasus tes Swab RS UMMI Bogor.

"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan, Kamis 24 Juni 2021.

Hakim menilai HRS bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

Baca Juga: Pendukung HRS Kembali Geruduk DPRD Kota Bogor, Kini Tuntut Bima Arya Mundur

"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindka pidana turut serta melakukan keonaran," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Warganet: Mirip Acara IB HRS di Petamburan

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis lalu 3 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x