Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih di Masjid, PBNU: Protokol Kesehatan Harus Selalu Dijaga

- 13 April 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi salat tarawih Ramadhan tahun 2021/Tarawih boleh dilaksanakan di masjid/mushola maupun di rumah
Ilustrasi salat tarawih Ramadhan tahun 2021/Tarawih boleh dilaksanakan di masjid/mushola maupun di rumah /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

ISU BOGOR - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik keputusan atau kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat di zona hijau dan kuning untuk menyelenggarakan salat tarawih berjamaah di masjid, mushola, atau surau.

“Tapi jangan lupa, kita (sebagai) pengurus NU harus mengingatkan bahwa protokol kesehatan (prokes) harus dipatuhi,” tutur Ketua PBNU H Robikin Emhas dalam peluncuran Program Ramadhan 1442 H Bangkit Bersama NU Care-LAZISNU, pada Senin 12 April 2021.

“Termasuk juga pengelola tempat ibadah, jangan lupa harus ada petugas yang selalu mengingatkan dengan cara yang sangat baik, tidak dengan menggunakan kosakata yang tidak patut,” imbuh Robikin.

Baca Juga: 2 HP Penyandang Disabilitas Dibegal, Pelaku Rampas Gunakan Cerulit

Para pengelola tempat ibadah mesti mengingatkan agar shaf atau barisan shalat dijaga dan tetap berjarak karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Jamaah shalat pun harus dianjurkan untuk membawa alas shalat (sajadah) sendiri dan sudah mengambil air wudhu dari rumah.

Saya kira itu bagus kalau tempat ibadah melakukan itu. Begitu pula, agar shalatnya tetap bisa dilakukan secara khusyuk.

Baca Juga: Pemkot Bogor Klaim Kepuasan Pasien RS Lapangan Covid-19 Kota Bogor Meningkat

Namun sedapat mungkin durasi waktunya jangan terlalu lama karena ini masa pandemi,” katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x