ISU BOGOR - Kebijakan Presiden Jokowi terkait legalisasi minuman keras (miras) yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 pada 2 Februari 2021 terus menuai polemik.
Bahkan, Pakar Hukum Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memuat soal investasi minuman beralkohol atau miras.
“Saya berpendapat ketentuan mengenai investasi di industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol agar ditinjau ulang oleh pemerintah,” ungkap Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dalam keterangan pers tertulisnya sebagaimana dilansir dari laman NU Online, Senin 1 Maret 2021.
Baca Juga: MANTAP! Besok Rame-rame Ulama Tolak Legalisasi Miras
Lebih lanjut Tholabi menegaskan bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik harus berpijak pada filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Nah, dari perspektif ini, Perpres No 10 tahun 2021 ini menimbulkan kontradiksi," tegasnya.
Selain itu, ia menyebut polemik Perpres ini tetap harus ditempatkan dalam perdebatan konstitusional.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Miras, Amien Rais: Saya Kehabisan Kata-kata
Tujuannya agar mengurangi perdebatan publik yang kontradiktif. Tholabi menuturkan, ketentuan yang mengatur investasi di industri minuman keras dapat diujimaterikan ke Mahkamah Agung (MA).