Polemik Legalisasi Miras, Pakar UIN Jakarta: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpres Nomor 10 Tahun 2021

- 1 Maret 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /SalatigaTerkini/Ari Pianto

Di pasal itu disebutkan, semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri.

Sementara persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus.

“Persyaratan untuk penanaman modal di industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur,” urai Tholabi.

Baca Juga: Sejumlah Terapis dan Ribuan Botol Miras Diamankan Dalam Operasi Pekat PSBB Bogor

Di samping itu, ia menyebut bahwa polemik yang muncul ini juga disoal oleh sejumlah fraksi di DPR. Tholabi berpendapat, hal itu lantaran kurang pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang.

“Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR khususnya dalam urusan legislasi eksekutif sangat lemah. Padahal, penyusunan aturan turunan oleh eksekutif merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja pemerintah yang harus diawasi oleh DPR. Ini amanat konstitusi," sebut Tholabi.

Kritik sejumlah fraksi di DPR terhadap Perpres No 10 Tahun 2021 menunjukkan kerja eksekutif dalam urusan legislasi, khususnya dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan.

“Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU,” tutur Tholabi, menyarankan.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x