Polemik Legalisasi Miras, Pakar UIN Jakarta: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpres Nomor 10 Tahun 2021

- 1 Maret 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /SalatigaTerkini/Ari Pianto

“Kami menyarankan perdebatan mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 ini dapat diujimaterikan di Mahkamah Agung (MA). Meski, harus dicatat, keberadaan Perpres ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Tholabi, mengingatkan.

Polemik Perpres yang memuat investasi minuman keras ini, ujarnya, merupakan konsekuensi dari proses penyusunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam proses penyusunannya pada tahun lalu banyak dipersoalkan publik.

Baca Juga: Polres Bogor Gencar Razia Miras di Kawasan Puncak Selama Cuti Bersama

“Dampak nyata dari keberadaan UU Cipta Kerja ini memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya,” ujarnya.

Ia membandingkan, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang memiliki aturan turunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

"Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Amien Rais Bacakan Surat Al Baqarah dan Al Maidah

Ia menjelaskan, di Perpres Nomor 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup.

Sementara pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021, industri minuman keras beralkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menerangkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x