ISU BOGOR - Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengungkapkan penyiksaan dan kerja paksa tersebar luas di penjara-penjara Korea Utara yang merupakan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hal ini diungkapkan pada Selasa, 2 Februari 2021 ketika Amerika Serikat (AS) sedang mempertimbangkan sanksi baru atas program nuklir di Pyongyang.
Laporan yang dikeluarkan tujuh tahun setelah penyelidikan penting PBB menemukan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sedang dilakukan.
Baca Juga: Nenek di Banjarnegara Kedapatan Mencopet, Malah Digajar Bantuan
Baca Juga: Tipu Korban Puluhan Kali, Paspampres Gadungan Diciduk Polisi di Cileungsi Bogor
Baca Juga: HAN Stray Kids Minta Maaf Atas Kontroversi Lirik Rasisnya di Masa Lalu
Hal ini juga mengatakan bahwa kamp penjara politik yang dijalankan oleh pasukan keamanan masih bertahan, meskipun informasinya lebih sulit diperoleh.
"Tidak hanya kekebalan hukum yang berlaku, tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan terus dilakukan," ucap Komisaris Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet.
Dia mendesak kekuatan dunia untuk menuntut keadilan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.
Laporan itu meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk Republik Demokratik Rakyat Korea ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk dituntut atau membentuk pengadilan ad hoc.
"Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia berat dan kejahatan berkelanjutan terhadap kemanusiaan seharusnya tidak menjadi pertimbangan kedua untuk membawa Korea Utara ke meja perundingan," ujar juru bicara hak asasi manusia PBB Ravina Shamdasani.
Baca Juga: 1 dari 8 Perempuan Miliki Resiko Kanker Payudara, Walta: Banyak Faktor yang Harus Diperhatikan
Baca Juga: Patroli Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Tindak Angkot Kelebihan Muatan
Menteri Luar Negeri AS antony Blinken mengatakan sanksi tambahan dapat diberlakukan terhadap Korea Utara dalam koordinasi dengan sekutu AS sebagai cara menuju denuklirisasi Semenanjung Korea yang terpecah.
Korea Utara menyangkal keberadaan kamp penjara politik dan Juli lalu mengecam Inggris karena mengumumkan sanksi terhadap dua organisasi yang menurut pemerintah Inggris terlibat dalam kerja paksa, penyiksaan, dan pembunuhan di kamp tersebut.
Baca Juga: UPDATE: 270 Sembuh dan 150 Penambahan Kasus Positif Corona Kota Bogor
Baca Juga: Kenali 5 Resiko yang Dapat Menyebabkan Kanker Payudara, yang Terakhir Jadi Kebiasan Perempuan