Tipu Korban Puluhan Kali, Paspampres Gadungan Diciduk Polisi di Cileungsi Bogor

- 2 Februari 2021, 21:27 WIB
Paspampres Gadungan DItangkap Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir di CIleungsi, Bogor, 8 Januari 2021
Paspampres Gadungan DItangkap Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir di CIleungsi, Bogor, 8 Januari 2021 /pixabay.com/

ISU BOGOR - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir menangkap seseorang diduga anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) gadungan yang juga residivis kasus penipuan berinisial KN (39) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"KN diringkus petugas di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021," kata ​​​Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada pers di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban dugaan tindak penipuan pada 5 Januari 2021. Korban mengenal pelaku di media sosial dengan tujuan transaksi jual beli motor di dekat Markas Paspamres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kaesang 'Sindir' Jokowi saat Bersepeda di Kebun Raya Bogor, Netizen Ubah Foto Wajah Paspampres

Saat bertemu korban, pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota paspampres. "Saat bertemu korban, pelaku menggunakan sepatu, celana dan kaos yang mirip dengan anggota TNI. Sebelum transaksi, pelaku itu berpura-pura menguji coba motornya dan lalu membawa motor korban," katanya.

Pendalaman pun dilanjutkan, ternyata motor korban telah terjual ke penadah sehingga tak lama berselang dari pemeriksaan didapatkan tiga orang lainnya diamankan yaitu HS (41), TS (43), dan UY (27).

HS dan TS berperan sebagai perantara atau penadah motor KN. Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG pun akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN melancarkan aksinya.

Baca Juga: Tipu Banyak Wanita, Dokter Gadungan Diringkus Polisi

"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun," kata Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x