Ombudsman Panggil Pimpinan KPK, Robert: Kita akan Bekerja Sesuai Fakta dan Data

11 Juni 2021, 08:54 WIB
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat memberikan keterangan pers. /Ombudsman/

Dengan

ISU BOGOR - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 10 Juni 2021.

Hal tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Terkait polemik yang tengah terjadi di KPK, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa Ombudsman akan bekerja secara independen.

Baca Juga: Penuhi Undangan Ombudsman, Nurul Ghufron Klarifikasi Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menurutnya, mahkota ombudsman adalah independensi beralaskan integritas.

"Kita akan tegakkan itu. Tidak ada keberpihakan atau pilih kasih. Kita akan bekerja sesuai dengan fakta dan data dan informasi yang ada," tegasnya.

Pada akhirnya, lanjut dia, Ombudsman akan keluar dengan hasil akhir.

Baca Juga: Ombudsman RI Dalami Dugaan Maladministrasi dalam Proses Peralihan Status KPK

Jika ada maladministrasi dalam prses pengalihan status tersebut akan disampaikan oleh Ombudsman.

"Kalau pun tidak ada, kita akan sampaikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pimpinan KPK yang memenuhi panggilan Ombudsman adalah Wakil ketua Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Baca Juga: Pimpinan KPK Penuhi Undangan Ombudsman RI, Berikan Keterangan dan Klarifikasi Terkait TWK

Ia mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Apa yang kami jelaskan tentu KPK bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi," katanya.

Kemudian ia menyampaikan tiga hal pokok, pertama bahwa KPK memiliki legal standing untuk melaksanakan pengalihan status dari pegawai KPK ke ASN.

Baca Juga: Pengamat: Presiden Jokowi Tutup Mata Terhadap Apa yang Terjadi di KPK

Hal itu berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Juncto pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di pasal 69 C Undang-undang KPK," terangnya.

Dari Undang-undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Gelar Aksi Selamatkan KPK di Depan Gedung Merah Putih

Selanjutnya PP tersebut lebih detil secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021.

"Landasannya untuk membuat perkom pasal 6 PP/41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, mulai dari kebijakan dan regulasi, serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," jelas Ghufron.

Kedua terkait prosedur. Prosedur mulai pembentukan peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2020 dan pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai kemudian pelaksananan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Sosialisasi Pemberian THR 2021 Minim, Ombudsman: Perusahaan Bisa Abai Atas Hak-hak Buruh

"Jadi, pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosdeur," sebutnya.

Ketiga, semua proses dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan dilakukan dengan memerhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Indikatornya, pada saat pembuatan perkom adalah transparan," ujar dia.

Baca Juga: Kritik Ombudsman: Kesalahan Berulang, Jokowi Harus Evaluasi Stafsus Presiden

"Setiap perkom di KPK selalu kami upload di milinklist KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut," terangnya.

Selanjutnya, saat penyusunan pihaknya mengundang para pakar, baik yang ahli maupun yang experience.

"Kami mengundang beberapa pihak. Itu yang menunjukkan bahwa kami tranparan, kami partisipatif dalam penyusunan, baik peraturan maupun pelakanaan," tandasnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler