Jadwal SIM Keliling ini diumumkan melalui akun resmi Instagram dan X Polresta Bogor Kota, memberikan kesempatan bagi pemilik SIM yang membutuhkan perpanjangan tanpa harus pergi ke kantor polisi. Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon diharapkan tiba sebelum pukul 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota fokus pada permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan akan dilakukan seperti pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Tingkatkan Pendidikan Antikorupsi di Daerah, Pj Bupati Bogor Gandeng Kemendagri dan KPK
Biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu (SIM A) Rp80.000,- dan (SIMC) Rp75.000,- masing-masing. Biaya tersebut belum termasuk untuk tes kesehatan dan psikologi.
Selain itu, pemohon juga diharuskan membawa persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi,
- SIM asli yang masih berlaku,
- Hasil tes psikologi SIM, dan
- Surat keterangan sehat melalui Aplikasi Simpelpol.
Penting untuk dicatat bahwa pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, dan kemudian melakukan screening kesehatan melalui aplikasi. Hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan di lokasi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Selasa 6 Februari 2024