Cek 28 Titik Gerbang Tol yang Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta

- 4 September 2022, 14:40 WIB
Cek 28 Titik Gerbang Tol yang Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Cek 28 Titik Gerbang Tol yang Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta /PR Bekasi/Muhamad Bagja
ISU BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyampaikan kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap yang berlaku di 28 titik gerbang tol di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut apabila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ungkap Syafrin belum lama ini.

Baca Juga: Cek Waktu Keberangkatan, Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Mulai Hari Ini

Seakadar diketahui penindakan aturan ganjil genap gerbang tol ini berlaku pada 9 September 2022. Kebijakan ini diberlakukan setiap Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x