Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban dan Penjelasannya

- 18 Juli 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi berkurban.  Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban dan Penjelasannya.
Ilustrasi berkurban. Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban dan Penjelasannya. /Jurnal Presisi/*Jurnal Presisi

ISU BOGOR - Ustadz Adi Hidayat atau UAH mendapat pertanyaan terkait berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

"Bolehkah saya meniatkan berkurban untuk kakek saya yang sudah meninggal. Kakek saya mualaf 5 bulan sebelum meninggal, seinget saya beliau belum berkurban," UAH membacakan pertanyaannya dikutip Isu Bogor dari YouTube Adi Hidayat Official, Minggu 18 Juli 2021.

Sebelum menjawab, UAH mendoakan agar Allah memuliakan penanya tersebut dan kakeknya.

Baca Juga: Buya Yahya Bahas Vaksin: Kalau Dokternya Disuntik, Berarti Gak Ada Masalah

"Semoga mendapatkan husnul kotimah dan penerimaan terbaik di sisi Allah SWT, demikian kita semoga diikutkan pada nilai-nilai kebaikan yang beliau dapatkan," kata UAH.

Lalu, UAH menjawab pertanyaan tersebut.

"Sangat dibolehkan. Jadi, Anda membeli satu hewan kurban kemudian dikurbankan diniatkan untuk kakek Anda yang telah wafat," jawab UAH.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Tegas: Bukan Tutup Masjid, Jangan Sampai Ada Kalimat yang Keliru

UAH pun kemudian menyebut dalilnya. Dalilnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW secara umum menyampaikan kurbannya kepada Allah SWT dengan kalimat satu keluarga besar Muhamamd SAW yang kedua menggunakan umat Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x