ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai tidak ada kandungan kritik positif dari cuitan Pegiat Media Sosial, Eko Kuntadhi terkait donasi Palestina yang dilakukan Ustadz Adi Hidayat.
"Saya tidak melihat sikap dasar dari Eko Kuntadhi bahwa ini adalah kritik yang positif. Mungkin sikap dasarnya memang mau menyindir, sinis," ungkapnya di kanal YouTube Refly Harun, Rabu 2 Juni 2021.
Semua sudah tahu, ungkap Refly, sebagaimana pepatah 'engkau disana, aku disini', orang yang kritis dengan pemerintahan, maka Eko Kuntadhi sebagai buzzer pemerintah pasti akan menghantamnya.
"Orang yang kritis kepada pemeirntah seperti kita, pasti Eko Kuntadhi, Denny Siregar, Muanas Alaidid, Ferdinand Hutahean akan menghantam kita. Jadi bagi saya nggak masalah itu dinamika," tandasnya.
Sekali lagi, ia menegaskan yang terpenting adalah tidak mengkriminalkan atau kriminalisasi. Sebab kriminalisasi ini kerap dilakukan oleh orang tertentu, kelompok tertentu yang kerjanya tiap hari mengadu ke Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Korbannya banyak salah satunya adalah Ustadz Maheer Thuwalibi yang akhirnya meninggal dipenjara. Padahal kesalahannya adalah membuat tanggapan lalu menampilkan foto habib Luthfi yang kita tidak tahu tersinggung atau tidak, tapi kemudian polisi menangkapnya," tegasnya.
Padahal, lanjut dia, jika didekatkan pada sudut restoratif justice, tidak perlu seperti itu. Jika memang misalnya Habib Luthfi memaafkan, tidak tersinggung, seharusnya selesai.