Simak 11 Ketentuan PPKM Darurat Terbaru, Berlaku Mulai Jumat 2 Juli 2021

- 29 Juni 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Queven/Pixabay

Kabupaten/kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Lokasi yang di tempat umum dan dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Itu berlaku di kabupaten/kota zona merah dan oranye.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pilih PPKM Mikro Ketimbang PSBB Dalam Mengatasi Lonjakan Covid-19

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 peren kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, ojek online maupun pangkalan, dan kendaran sewa atau rental dapat beroperasi.

Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Simak 17 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kabupaten Bogor

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah