ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jabodetabek selama 2 minggu. Perkantoran dan sektor usaha tutup 100%
PPMK darurat itu hasil rapat terbatas, Selasa 29 Juni 2021 dan menyepakati Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengambil alih penanganan pandemi di Jawa Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di luar Jawa.
Dalam rapat terbatas itu menerapkan PPKM Darurat selama 2 minggu di wilayah Jabodetabek dengan ketentuan penutupan tempat usaha dan perkantoran.
Baca Juga: Megawati Semprot Tokopedia: Kenapa Barang-barangnya Banyak Made Non Indonesia
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mendukung langkah tersebut dan masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis terkait PPMK Darurat di wilayah Jabodetabek," papar Dedie, Selasa sore.
Hasil rapat terbatas itu, meminta agar selama dua minggu pekantoran melakukan bekerja dari rumah (WFH), sektor usaha ditutup, dan pendidikan juga dihentikan.
Dedie melihat, kebijakan itu sudah sesuai lantaran sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah memberlakukan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) 100%.