Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan pemerintah daerah.
Ketentuan itu berlaku juga untuk perkantoran BUMN, BUMD, dan swasta.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (daring) bagi zona merah dan oranye.
Zona lainnya menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: PPKM Saat Ini Dinilai Belum Efektif, Bima Arya Usul Pembatasan Ketat Tingkat Makro
3. Kegiatan Sektor Esensial
Lokasi sektor esensial di antaranya industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Hal tersebut berlaku juga untuk tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan super market. Baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
4. Kegiatan Makan atau Minum di Tempat Umum