Simak 11 Ketentuan PPKM Darurat Terbaru, Berlaku Mulai Jumat 2 Juli 2021

- 29 Juni 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Queven/Pixabay

ISU BOGOR - Pemerintah mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hasil dari evaluasi tersebut memutuskan bahwa pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di Jabodetabek selama 2 pekan.

PPKM Darurat tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas, Selasa 29 Juni 2021. Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akan mengambil alih penanganan pandemi di Jawa Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di luar Jawa.

Secara umum, PPKM Mikro dan Darurat tidak terlalu banyak perbedaan. Meski demikian, perbedaan tersebut perlu juga diinformasikan. Berikut ini ketentuan terbaru PPKM Darurat yang dimulai pada 2 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Jumat 2 Juli, Mal Masih Buka hingga Jam 5 Sore

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Perkantoran pemerintah seperti kementerian/lembaga/daerah jika berada di zona merah dan oranye harus work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

Bagi zona lainnya WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Baca Juga: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Kota Bogor Tutup Perkantoran dan Mal 2 Minggu

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x