Simak 11 Ketentuan PPKM Darurat Terbaru, Berlaku Mulai Jumat 2 Juli 2021

- 29 Juni 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Queven/Pixabay

Kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan lainnya, bagi kabupaten/kota zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

kabupaten/kota zona lainnya sesuai peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Jokowi: PPKM Mikro Paling Tepat Hentikan Laju Penularan Covid-19

8. Kegiatan di Area Publik

Bagi kabupaten/kota zona merah dan oranyeditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Area publik yang dimaksud seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Hal yang dimaksud adalah Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pilih PPKM Mikro Ketimbang PSBB Dalam Mengatasi Lonjakan Covid-19

Bagi kabupaten/kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah