Kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan lainnya, bagi kabupaten/kota zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
kabupaten/kota zona lainnya sesuai peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Mikro Paling Tepat Hentikan Laju Penularan Covid-19
8. Kegiatan di Area Publik
Bagi kabupaten/kota zona merah dan oranyeditutup sementara sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Area publik yang dimaksud seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
Hal yang dimaksud adalah Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pilih PPKM Mikro Ketimbang PSBB Dalam Mengatasi Lonjakan Covid-19
Bagi kabupaten/kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.