ISU BOGOR - Kasus positif Covid-19 di Indonesia tembus mencapai dua juta kasus. Untuk itu, pemerintah Indonesia kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Pemerintah telah banyak menerima masukan-masukan dan tentunya kami menyambut baik setiap masukan, baik pribadi, kelompok atau pun masyarakat termasuk usulan untuk memberlakukan kembali PSBB dan lockdown mengingat lonjakan kasus positif yang sangat pesat,” ucap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada siaran langsung di akun YouTube Sekretariat presiden, Rabu, 23 Juni 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, sosial, poitik, dan pengalaman dari negara lain.
Baca Juga: Simak 17 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kabupaten Bogor
Untuk itu, pemerintah memutuskan bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang tepat untuk konteks saat ini, dalam mengendalikan Covid-19 karena, bisa diterapkan tanpa mematikan ekonomi rakyat.
Ia juga menyampaikan PPKM mikro dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat.
Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik dan terus diperkuat, semestinya laju kasus Covid-19 bisa terkendali.
Baca Juga: 11 Ketentuan PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku Sejak 22 Juni 2021
Pemerintah Indonesia melihat bahwa PPKM mikro masih bersifat sporadis di beberapa tempat.