ISU BOGOR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan mulai selama dua pekan mulai Jumat 2-20 Juli 2021. Mal masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 atau 5 sore.
PPKM Mikro Darurat akan diterapkan di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Hal itu terungkap dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, yang diterima Isu Bogor, Selasa 29 Juni 2021.
Dalam laporan tersebut memuat agenda tindak lanjut yakni pengetatan PPKM Mikro menjadi PPKM Mikro Darurat. Langkah tersebut merespons lonjakan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir, terutama di zona merah dan oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
Beberapa hal yang diatur dalam PPKM Darurat antara lain, pembatasan operasional pusat perbelanjaan atau mal dari semula pukul 20.00 menjadi pukul 17.00.
Kunjungan pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 25% dari kapasitas, pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat umum maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas hanya 25%.