Simak 11 Ketentuan PPKM Darurat Terbaru, Berlaku Mulai Jumat 2 Juli 2021

- 29 Juni 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Queven/Pixabay

Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Kasus Positif Aktif di Kabupaten Bogor Naik 75,8 Persen, Satgas Berlakukan PPKM Mikro, Ini 12 Poinnya

Selain itu, makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00.

Adapun layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal

Di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pusat perdagangan jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00. Pembatasan juga berlaku untuk pengunjung, yakni hanya 25 persen kapasitas.

Baca Juga: PPKM Mikro Masih Sporadis, Presiden Jokowi Minta Ini ke Kepala Daerah

6. Kegiatan Kontruksi

Tempat kontruksi ataupun lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah