Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00.
Adapun layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal
Di pusat perbelanjaan, mal, ataupun pusat perdagangan jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00. Pembatasan juga berlaku untuk pengunjung, yakni hanya 25 persen kapasitas.
Baca Juga: PPKM Mikro Masih Sporadis, Presiden Jokowi Minta Ini ke Kepala Daerah
6. Kegiatan Kontruksi
Tempat kontruksi ataupun lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah