ISU BOGOR - Seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor yang mencapai 75,8 persen pasca Idulfitri hingga 23 Juni 2021, Satgas Covid-19 melakukan pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor.
Berikut ini adalah 12 poin pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor.
1. Tempat kerja perkantoran 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO).
Baca Juga: CDC Akui Remaja dan Dewasa yang Disuntik Vaksin Covid-19 Berisiko Terkena Radang Jantung
2. Belajar mengajar, workhsop rapat, dan seminar dilakukan secara daring atau tatap muka secara terbatas.
3. Tempat ibadah maksimal 50 persen.
4. Sektor esensial masyarakat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Selama Satu Pekan, Kasus Covid-19 Nasional Naik 42 Persen, 5 Provinsi Ini Sumbang Kasus Terbanyak
5. Wisata alam dan wisata permainan maksimal 25 persen mulai pukul 08.00-17.00 WIB.