Duh! Gegara Unggah Video Ini di TikTok, Influencer 2 Juta Pengikut asal Mesir Dipenjara

- 28 Juli 2020, 23:00 WIB
ILUSTRASI TikTok.*/Pixabay/antonbe
ILUSTRASI TikTok.*/Pixabay/antonbe /


ISU BOGOR - Bagi para maniak selfish di media sosial seperti TikTok harap berhati-hati dalam membuat dan mengunggah konten, khususnya video yang bernuansa kritik nan satir. Apalagi berbau pornografi dan amoral. Jangan sampai, pengalaman dua influencer yang memiliki 2 juta pengikut di Mesir ini juga dialami.

Mereka merupakan dua dari lima wanita yang sempat ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Mesir. Keduanya masing-masing bernama Haneen Hossam dan Mowada al-Adham, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan tuduhan melanggar moral publik.

Tak hanya di penjara, mereka juga mendapatkan denda sebesar 300.000 pound mesir atau setara dengan Rp271 juta. Namun dalam putusan pengadilan tersebut, kedua influencer itu dapat mengajukan banding sebagai hak pembelaan mereka.

Baca Juga: Akun Twitter Presiden Amerika Serikat Donald Trump Dibatasi Mengunggah

Dikutip IsuBogor.com dari Pikiran-Rakyat.com yang dilansir laman Al-Jazeera, sebelum mendapatkan vonis hukuman tersebut, Haneen Hossam, Mowada al-Adhan dan 3 orang lainnya menggunggah sebuah video di aplikasi TikTok.

Haneen Hossam (20), merupakan seorang mahasiswa di Universitas Kairo, ia dituntut karena telah mendorong seorang wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video.

Ia juga mendorong wanita muda tersebut untuk membangun persahabatan dengan pria, dan nantinya akan menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton unggahannya. Sedangkan Mawada al-Adham, merupakan seorang influencer TikTok dan Instagram yang telah memiliki setidaknya 2 juta pengikut.

Baca Juga: Kualitas Beras Bantuan Kurang Bagus, Pemkot Bogor: Silahkan Komplain

Mawada dihukum dengan tuduhan telah membagikan foto dan video tak senonoh di media sosial. Sedangkan ketiga wanita lainnya dituduh membantu Haneem dan juga Mawada mengelola akun media sosial mereka.

Pengacara Mawada al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi kabar hukuman tersebut dan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan penuntut umum tersebut.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x