Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri, Ada Ketua Panpel Arema FC

- 7 Oktober 2022, 12:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. /PMJ News/

ISU BOGOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang telah ditetapkan oleh Polri pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Berdasarkan bukti permulaan, kata Listyo Sigit, telah ditetapkan 6 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, salah satunya adalah Panpel Arema FC Abdul Haris.

Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap harus bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Sampai Kapan BRI Liga 1 Ditunda? Cek Update Jadwal Terbaru PSSI Pasca Tragedi Kanjuruhan

Selain Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kapolri juga menyebut nama Direktur Utama PT LIB AHB yang dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya dalam mengecek kelayakan stadion sebelum laga berlangsung.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Diantaranya Direktur Utama PT LIB

Kemudian, Kapolri juga mengungak 3 tersangka lain merupakan anggota dari kepolisian yang terlibat dalam komando penggunaan gas air mata.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x