Kapolri menjelaskan bahwa satu orang anggota Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.
Selanjutnya, ada Kasat Samapta Polres Malang yang juga memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Lalu, polri juga menetapkan Kabag Ops Polres Malang sebagai tersangka lantaran ia mengetahui larangan FIFA soal pelarangan gas air mata di stadion namun ia diam saja.
Jadi, saat ini tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan polri ada 6 orang, di antaranya:
1. Direktur PT LIB (AHB)
2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)
3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno)
4. Brimob Polda Jatim (H)
5. Kasat Samapta Polres Malang (BS)