Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri, Ada Ketua Panpel Arema FC

- 7 Oktober 2022, 12:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit umumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan. /PMJ News/

Kapolri menjelaskan bahwa satu orang anggota Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.

Selanjutnya, ada Kasat Samapta Polres Malang yang juga memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Lalu, polri juga menetapkan Kabag Ops Polres Malang sebagai tersangka lantaran ia mengetahui larangan FIFA soal pelarangan gas air mata di stadion namun ia diam saja.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Sebut Presiden FIFA Siap Bantu Perbaiki Tata Kelola Sepak Bola Indonesia

Jadi, saat ini tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan polri ada 6 orang, di antaranya:

1. Direktur PT LIB (AHB)

2. Panpel Arema FC (Abdul Haris)

3. Security Officer Arema FC (Suko Sutrisno)

4. Brimob Polda Jatim (H)

5. Kasat Samapta Polres Malang (BS)

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x