Dengan demikian jika dihitung sejak awal ditahan 3 Januari 2022, maka Habib Bahar bin Smith dipastikan bebas karena sudah menjalani masa penahanan selama 225 hari atau 7 bulan lebih.
Seperti diketahui, keputusan vonis Habib Bahar bin Smith itu disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Soal Aa Gym Soroti Kasus HRS dan Habib Bahar, Refly Harun Singgung Jokowi: Sangat Tidak Adil
Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
Baca Juga: Jika Kasus HRS dan Habib Bahar Diproses Tidak Adil, Aa Gym: Demi Allah Itu akan Jadi Petaka
Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.