Soal Kasus Habib Bahar, Ahli Hukum Pidana: Tidak Bisa Dipidana Hanya karena Berkomentar

- 28 Januari 2022, 07:29 WIB
Soal Kasus Habib Bahar, Ahli Hukum Pidana: Tidak Bisa Dipidana Hanya karena Berkomentar
Soal Kasus Habib Bahar, Ahli Hukum Pidana: Tidak Bisa Dipidana Hanya karena Berkomentar /Antara dan YouTube Refly Harun

ISU BOGOR - Ahli Hukum Pidana, M. Taufiq ikut bersuara dan menanggapi soal kasus Habib Bahar. Ia mempertanyakan bagaimana bisa disebut hoaks, sedangkan pengadilan belum memutuskan.

"Kalau pengadilan sudah terakhir memutuskan bahwa mereka yang menembak 6 anggota FPI itu tidak bersalah baru itu bisa dikatakan fitnah," katanya dikutip Isu Bogor dari YouTube Refly Harun, Jumat 28 Januari 2022.

"Ketika masih terjadi proses seperti ini gak ada. Itu kan pendapat, analisa. Sama juga ketika kita proses Jessica saya membuat analisa boleh-boleh saja, karena itu pendapat begitu lo," sambungnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Blak-blakan: Yang Benci Ubedilah Badrun Pro Koruptor

Dia melanjutkan, Habib Bahar bukan seorang yuris, bukan seorang sarjana hukum.

"Bolehlah pendapatnya seperti itu. Karena negara sendiri juga tidak menjelaskan. Kalau saya sebagai ahli pidana kuncinya cuman satu, pembuktian di pengadilan sepeti apa," katanya.

"Kalau pembuktian di pengadilan mengatakan bahwa 6 orang ini meninggal karena saling berbunuh, ya apa yang dikatakan HBS itu benar. Artinya masuk kategori secara material dia menyebarkan hoaks," tambah dia.

Baca Juga: Semakin Memanas! Edy Mulyadi Dapat Kecaman dari Habib Fathurrahman Bahasyim: Kami...

tapi, kata dia, peristiwa materialnya yang kemudian menjadikan dasar seorang Habib Bahar berkomentar yang akhirnya dilaporkan dan ditangkap belum pernah diuji.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x