ISU BOGOR - Ahli Hukum Pidana, M. Taufiq ikut bersuara dan menanggapi soal kasus Habib Bahar. Ia mempertanyakan bagaimana bisa disebut hoaks, sedangkan pengadilan belum memutuskan.
"Kalau pengadilan sudah terakhir memutuskan bahwa mereka yang menembak 6 anggota FPI itu tidak bersalah baru itu bisa dikatakan fitnah," katanya dikutip Isu Bogor dari YouTube Refly Harun, Jumat 28 Januari 2022.
"Ketika masih terjadi proses seperti ini gak ada. Itu kan pendapat, analisa. Sama juga ketika kita proses Jessica saya membuat analisa boleh-boleh saja, karena itu pendapat begitu lo," sambungnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Blak-blakan: Yang Benci Ubedilah Badrun Pro Koruptor
Dia melanjutkan, Habib Bahar bukan seorang yuris, bukan seorang sarjana hukum.
"Bolehlah pendapatnya seperti itu. Karena negara sendiri juga tidak menjelaskan. Kalau saya sebagai ahli pidana kuncinya cuman satu, pembuktian di pengadilan sepeti apa," katanya.
"Kalau pembuktian di pengadilan mengatakan bahwa 6 orang ini meninggal karena saling berbunuh, ya apa yang dikatakan HBS itu benar. Artinya masuk kategori secara material dia menyebarkan hoaks," tambah dia.
Baca Juga: Semakin Memanas! Edy Mulyadi Dapat Kecaman dari Habib Fathurrahman Bahasyim: Kami...
tapi, kata dia, peristiwa materialnya yang kemudian menjadikan dasar seorang Habib Bahar berkomentar yang akhirnya dilaporkan dan ditangkap belum pernah diuji.