Resto yang terletak di Jalan Raya Pajajaran, Nomor 79, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor itu disegel karena melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 48 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penertiban penjualan minuman beralkohol level B dan C.
Sebelum penyegelan eks Holywings Bogor itu, Bima Arya sempat meminta jajaran Satpol PP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam 24 Juni 2022.
Baca Juga: Bukan Promo Miras Bernada Penistaan Agama, Ini Alasan Eks Holywings Bogor Disegel
Hasilnya, dari hasil pemeriksaan petugas Satpol PP Kota Bogor pada malam itu Holywings Bogor dianggap sudah tidak ada karena telah berganti nama menjadi Resto Elvis.
Resto Elvis mengklaim telah mengantungi izin lengkap dan dipastikan tidak ada promo minuman beralkohol.
Dalam postingan sebelum menyegel Eks Holywings Bogor, Bima Arya sempat menyatakan Resto Elvis menyebutkan tidak ada promo minuman beralkohol.
Baca Juga: Eks Holywings Bogor Disegel, Terkait Promo Miras Bernada Penistaan Agama?
"Saya meminta satpol pp melakukan pengecekan ke Holywings, Holywings Bogor sudah berganti manajemen menjadi Elvis dan tidak ada promo minuman alkohol seperti yang sedang ramai dibicarakan," tulis Bima Arya, Jumat malam 24 Juni 2022.
Setelah dianggap mengantungi izin lengkap dan tidak adanya promo minuman beralkohol, Bima Arya seolah membiarkan resto tersebut terus beroperasi.