Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?

- 11 Mei 2022, 18:33 WIB
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa? /Kolas foto Mahfud MD/Instagram @mohmahfudmd @mastercobuzier

Mahfud MD juga menyebut nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Maka dari itu, kata dia, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum.

Baca Juga: Fadli Zon Tiba-tiba Tegur Keras Mahfud MD, Sebut Menko Polhukam Keliru dalam Hal Ini

"Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya," ungkap Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum).

"Jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum. Apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada.

Baca Juga: Bicara soal Serangan Umum 1 Maret, Mahfud MD Dapat Teguran Keras dari Fadli Zon, Kenapa?

"Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yg berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya.

"Itu semua adalah sanksi moral dan sosial. Harus disadari, ajaran-ajaran agama banyak yang tidak atau belum dijadikan hukum positif," jelas Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga memberikan contoh lainnya adalah adanya sila terpenting dari Pancasila yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Baca Juga: Refly Harun Sentil Mahfud MD soal Isu Wadas: Pejabat Sampaikan Berita Bohong Nggak Diapa-apain

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x