Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?

- 11 Mei 2022, 18:33 WIB
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa? /Kolas foto Mahfud MD/Instagram @mohmahfudmd @mastercobuzier

"Sila ini menegaskan bahwa manusia Indonesia beriman kepada Tuhan. Tapi sampai sekarang, tak satu pun orang dihukum karena, misalnya, mengaku ateis sebab sampai kini masalah ateisme tidak/belum diatur dengan hukum," jelas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD sangat beda dengan penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Kalau yang ini, sudah ada larangannya di Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, Pasal- pasal Gangguan bagi Keamanan Negara dalam KUHP Jo. UU No. 26 Tahun 1999, dan UU No. 27 Tahun 1999.

"Contoh lainnya lagi ya masalah LGBT dan Zina menurut agama. LGBT tak bisa dihukum karena belum ada hukum positif yang mengatur larangan dan ancaman hukumannya," jelas Mahfud MD.

Kemudian Mahfud MD menjelaskan hubungan seks antara orang yang tidak dalam ikatan perkawinan dalam konteks hukum positif, belum tentu zina sebab konsep zina menurut agama berbeda dengan konsep zina menurut KUHP.

"Nah, kalau ingin ada hukuman untuk ini, silahkan perjuangkan ke DPR sebagaimana yang pernah saya sampaikan pada tahun 2017.

"Saat terjadi pro kontra soal LGBT ini agar Rancangan KUHP kita yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal-hal tersebut. Sekarang sedang dibahas di legislatif," tegas Mahfud MD.

Menurutnya, sebagai bagian dari proses ini, pemerintah sudah mengajukan konsep, tetapi DPR dan civil society organization (CSO) juga belum bersepakat.

"Jangan pula menuding pemerintah untuk mengetokkan palu tentang itu. Palunya ada di gedung DPR," pungkas Mahfud MD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy Corbuzier menuai polemik karena mengundang pasangan LGBT, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert ke Podcast Close The Door pada Sabtu 7 Mei 2022.

Deddy Corbuzier mengunggah konten tersebut di Channel YouTube-nya dengan judul 'Tutorial Menjadi LGBT di Indo'.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x