Pernyataan tegas Panglima Andika terkait keturunan TNI boleh jadi TNI itu disampaikan saat dirinya mencecar uraia syarat yang sebelumnya diatur dalam proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" tanya Andika kepada anggota TNI yang menjadi peserta rapat berpangkat kolonel.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Intruksikan Pemecatan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Nagreg
Lantas, salah seorang anggota TNI yang menjadi peserta rapat itu menjawab pertanyaan Panglima Andika.
"Pelaku dari tahun 65-66," jawab anggota TNI perserta rapat itu.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Panglima Andika lagi.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," timpal anggota itu lagi.
Kemudian, Panglima Andika meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ucap peserta rapat itu.