Sebagai Orang Hukum Refly Harun Pertanyakan Kasus HRS: Dihukum karena Apa?

- 8 Februari 2022, 08:40 WIB
Kolase foto Refly Harun dan eks Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kolase foto Refly Harun dan eks Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). /Instagram @reflyharun/ANTARA

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kembali bertanya soal kasus yang sedang dihadapi oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Berdasarkan pandangan hukum, Refly Harun menilai HRS tidak macam-macam. Termasuk juga Habib Bahar Smith (HBS).

"Tapi sebagai orang hukum tergelitik begini, HRS itu ditahan karena apa? Apakah dia ditahan (karena) macam macem dalam tanda kutip? Ataukah dia melakukan pelanggaran hukum yang sesungguhnya bukan perbuatan macam-macam? " tanya Refly Harun di YouTube miliknya, Senin 7 Februari 2022.

"Biasa-biasa saja yang juga dilakukan Presiden Jokowi, yaitu dia melakukan acara maulid nabi dalam kasus Petamburan yang menimbulkan atau memunculkan kerumunan," sambungnya.

Baca Juga: Viral! Pria 16 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Kebun Sawit Riau

Refly Harun melanjutkan, bedanya adalah kalau kerumunan HRS berbuah pidana. Kalau orang lain tidak.

"Termasuk kerumunan terakhir ini bagaimana orang memperingati sebuah tahun baru misalnya," ujarnya. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x