"Lagi pula kalau kita mendasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, orang itu kan tidak bisa dipidana hanya karena berkomentar dan sebagainya. Salah itu menurut saya," ujarnya.
Menurut Taufiq, ini kesalahan struktural. Kemudian yang kedua kesalahan intelektual.
Baca Juga: Habib Kribo Ngaku Bukan Habib Asli di Podcast Deddy Corbuzier: Saya Lahir di Solo
"Hakim kita atau yuris kita sarjana hukum kita ini mayoritas berpaham hukum postif, harusnya masuk di situ hukum progresif," kata dia.
"Harusnya ada manusia-manusia seperti Taufiq boleh berpendapat seperti itu," pungkasnya.***