ISU BOGOR - Pendakwah Habib Bahar bin Ali bin Smith akhirnya bebas hari ini, Minggu 21 November 2021 dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Kepala Lapas (Kalapas) Khusus Kelas II Gunung Sindur, Mujiarto menggatakan bahwa pembebasannya Habib Bahar hari ini karena masa pidananya telah selesai.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kapok Dukung Prabowo, Babeh Aldo: Habib Rizieq di Jadikan Isu Perpecahan
"Pembebasannya jatuh pada hari ini Minggu, 21 November 2021," sambungnya.
Seperti diketahui, Habib Bahar ditahan sejak 18 Desemebr 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana dari 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Baca Juga: Ryan Jombang Berselisih dengan Habib Bahar bin Smith, Apa Masalahnya?
Pemberian remisi tersebut sesuai denagn Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.