Pakar Pidana Blak-blakan soal 'Penahanan HRS Ilegal': Kenapa Tiba-tiba Pengadilan Tinggi Melakukan Penahanan?

- 21 Agustus 2021, 23:53 WIB
Pakar Pidana Blak-blakan soal Penahanan HRS yang Disebut Ilegal.
Pakar Pidana Blak-blakan soal Penahanan HRS yang Disebut Ilegal. /Tangkap layar YouTube Neno Warisman Channel


ISU BOGOR - Pakar pidana Muhamamd Taufiq blak-blakan menyoal trending topik 'Penahanan HRS Ilegal' di Twitter yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Taufiq menilai wajar kalau masyarkat menyebut penahanan HRS ini ilegal.

"Saya bisa sebutkan asbabul nuzulnya. Jadi, penahanan itu harus dimulai dari pengadilan pertama dulu. Pengadilan pertama di RS Ummi ini kan tidak ditahan. Pengadilan negeri, pengadilan yang lain tidak melakukan penahanan," katanya di YouTube Neno Warisman Channel, Sabtu 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Pakar Pidana: Wajar Kalau Masyarakat Menilai Penahanan HRS Ilegal

"Oleh karena itu, kenapa tiba-tiba pengadilan tinggi membuat penetapan melakukan penahanan," tanya dia.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa dalam Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada asas legalitas yakni tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan aturan yang sudah ada sebelumnya.

Menurut dia, aturan bukan haya undang-undang. Penetapan hakim termasuk ke dalam aturan.

Baca Juga: Tagar 'Penahanan HRS Ilegal' Menggema di Twitter, Netizen: Rezim Ini Benar-benar Dzalim terhadap Ulama

"Ada gak sebelumnya penetapan di hakim pengadilan tingkat pertama yang memang memerintahkan HRSitu ditahan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x