ISU BOGOR - Setelah dua hari masa sosialisasi, mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 dalam pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pidana.
Wali Kota Bogor Arya Sugiarto mengatakan, selama dua hari, Sabtu - Minggu kemarin merupakan masa sosialiasi kepada masyarakat soal pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Bogor.
Bima mengatakan, setelah masa sosialisasi berakhir, maka Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan sanksi tegas kepada sejumlah pelanggar.
Baca Juga: Kondisi Terkini Jalur Puncak di Masa PPKM Darurat Akhir Weekend
“Mulai Senin akan kami berikan sanksi kalau masih nekat beroperasi. Karena pada Sabtu dan Minggu ini kami masih berikan sosialisasi,” katanya, Senin 5 Juli 2021.
Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu mengaku, tidak akan segan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar PPKM Darurat.
“Sanksi yang akan kami berikan beragam. Mulai dari teguran dan penutupan paksa, hingga memberikan denda dan cabut izin operasional,” tegasnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Akan Alokasikan 100 Tabung Oksigen Besar per Hari
Ia memerintahkan, seluruh aparatur di dinas, lurah, camat untuk siaga 24 jam. “Awasi wilayahnya, lakukan tugasnya dengan baik. Dan selalu berkoordinasi dan komunikasi satu dengan lainnya,” tegasnya.