Kongres PBB Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana, Jaksa Agung: Indonesia Tekankan Restorative Justice

- 10 Maret 2021, 12:48 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin /Dok Puspen Kejaksaan Agung

ISU BOGOR - Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya metode restorative justice di dalam peradilan pidana di Indonesia. Itu merupakan pendekatan terintegrasi terhadap penanganan peradilan pidana.

"Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga penjatuhan putusan pengadilan," kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam acara “The 14th United Nations Congres on Crime Prevention and Criminal Justice” (Kongres Persatuan Bangsa Bangsa Pencegahan Kejahatan Dan Peradilan Pidana Yang Ke – 14) di Kyoto Jepang 7 Maret 2021 s/d 12 Maret 2021 dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurutnya, sejalan dengan 3 (tiga) prioritas utama Agenda Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, Indonesia telah mengimplementasikan langkah-langkah penegakkan hukum secara adil yang memberikan perlindungan.

Baca Juga: PTUN Nyatakan Jaksa Agung Melawan Hukum, YLBHI Minta Jokowi Turun Tangan

"Baik pada anak-anak dan perempuan dalam berbagai bentuk, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi,” tegas Jaksa Agung dalam penyampaian intervensinya secara virtual pada salah satu sesi utama Sesi ke-14 Kongres PBB mengenai Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana mengenai “Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System”, Rabu 10 Maret 2021.

Selanjutnya, Burhanuddin juga menyampaikan sejumlah capaian Indonesia terkait restorative justice yang dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta penyelesaian isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Dalam hal kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, sistem peradilan pidana Indonesia telah disediakan akses keadilan yang luas bagi perempuan dan anak-anak melalui larangan praktik yang mengarah pada diskriminasi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kebakaran, Burhanuddin Bantah Miliki Data Cadangan Sekaligus Klaim Aman

Indonesia juga berikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban melalui pemberian restitusi, kompensasi, bantuan medis dan hukum di semua tahap proses peradilan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x