Hati-Hati Langgar Prokes di Kota Bogor, Siap Siap Kena Sanksi Pidana

- 4 Februari 2021, 22:15 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo /Chris Dale

ISU BOGOR  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Gakumdu akan menekan penindakan hingga sanksi pidana kepada yang melanggar protokol kesehatan secara berulang.

Berdasarkan kebijakan Satgas Covid-19 Kota Bogor, terkait upaya menekan tingginya mobilitas orang atau barang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, hasil evaluasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama Polresta Bogor Kota telah menindak 8 cafe dan 25 restoran.

Baca Juga: Ini 11 Titik Check Point Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bogor

Baca Juga: Catat! 12 Aturan PSBB Ketat Kota Bogor yang Mulai Berlaku Hari Ini

Baca Juga: Kata Warganet Soal Ganjil Genap Kota Bogor : Dikaji Lagilah Pak Kebijakannya

Namun, ketidakpatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) masih tinggi sehingga pihaknya akan memberlakukan tentang penyidik atau menaikan status pelanggaran PPKM.

"Jadi tidak lagi hanya pelanggaran pelanggaran dengan sanksi biasa, tetapi kami kaitkan dengan Undang Undang Kekarantinaan dan undang undang lainnya yang terkait," ucapnya saat konferensi pers di kawasan Duta Kecana, Kamis 4 Februari 2021.

Lebih lanjut, Susatyo menerangkan, dalam waktu dekat Polresta Bogor Kota akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas Covid Kota Bogor untuk bisa memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam menghadapi PPKM.

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x