La Nyalla Ajak Amandemen UUD 1945 dan Presidential Threshold 0 Persen

- 8 Juni 2021, 15:10 WIB
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Matallitti mengajak masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945 dan presidential threshold 0 persen
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Matallitti mengajak masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945 dan presidential threshold 0 persen /Dok DPD RI

ISU BOGOR - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Matallitti terus gencar mensosialisasikan pentingnya amandemen ke-5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 0 persen.

Menurut La Nyalla, amanat konstiusi jelas memberikan hak mengusung calon dari partai politik peserta Pemilu.

"Jadi undang-undang pemilu, khususnya di pasal 22 itu dapat disimpulkan sebagai desain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan," ungkap La Nyalla dalam Seminar Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perseorangan yang digelar secara daring oleh Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: La Nyalla Ngaku Bukan Oposisi ketika Bertemu Gatot Nurmantyo dan Rizal Ramli

Maka dari itu, kata La Nyalla, negara menjadi mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekuatannya.

"Saya mencatat setidaknya ada empat dampak negatif yang terjadi di negara ini akibat adanya Presidential Threshold yang diatur di UU Pemilu tersebut," paparnya.

Dampak negatif pertama yaitu akan muncul calon yang head to head, meskipun diatas kertas didalilkan bisa memunculkan 3 hingga 4 pasangan calon presiden.

Baca Juga: UAS Tegas Tolak Masuk Partai Politik, Tapi Siap Jadi 'Juru Kampanye'

"Tetapi tidak begitu di dalam prakteknya, terbukti dalam pemilu yang lalu, bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon, dampaknya kita menyaksikan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput, hal itu masih kita rasakan hingga detik ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x