Nekat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Bisa Dijerat Dua Pasal Ini Kata Ketua BKN

- 4 Desember 2021, 17:14 WIB
Kolase foto Doddy Sudrajat dan makam Vanessa Angel.
Kolase foto Doddy Sudrajat dan makam Vanessa Angel. /Tangkapan layar/Kanal YouTube Intens Investigasi/Miftah's Tv

ISU BOGOR - Belakang ini, publik heboh dengan kabar ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, yang bakal memindahkan makam anaknya tersebut.

Nantinya, kata Doddy Sudrajat, jenazah Vanessa Angel akan disatukan dengan jenazah almarhumah ibu kandungnya di satu liang lahat.

Akan tetapi, rencana Doddy Sudrajat ini mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi'i Mukhlis.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Tuai Kecaman Ketua BKN soal Pemindahan Makam Vanessa Angel: Haram Hukumnya!

Ketua BKN itu memperingati Doddy soal hukum memindahkan jenazah dalam agama Islam dan pasal pidana di Indonesia.

Dalam Islam, tutur Rofi'i, pemindahan makam Vanessa tersebut haram hukumnya lantaran tak memenuhi syarat.

"Kenapa mau dipindah? Apa ada tanah longsor, kebanjiran, atau ada kepentingan hukum? persoalan-persoalan hukum untuk penyelidikan dan penyidikan," kata Rofi'i dikutip Isu Bogor dari unggahan sahabat Vanessa, Marissya Icha, lewat Instastory-nya, Sabtu, 4 Desember 2021.

Baca Juga: Kuburan Vanessa Angel Akan Dibongkar, Adik Bibi Ardiansyah Datangi Makam Sang Kakak

"Kalau yang tadi barusan saya sampaikan itu tidak ada, maka haram hukumnya secara agama memindahkan jenazah almarhum Mbak Vanessa Angel," jelasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x