Sementara, dalam hukum pidana, Rofi'i mengatakan bahwa Doddy bisa dijerat dua pasal, yakni pasal berita bohong dan pencurian mayat.
"Secara hukum yang ada di Indonesia, Pak Doddy Sudrajat nanti bisa dijerat dengan pasal berita bohong, satu, yang kedua Pak Doddy Sudrajat kena pasal pencurian mayat," tutur Rofi'i.
Baca Juga: Sahabat Vanessa Angel Ungkap Keadaan Keluarga Bibi Andriansyah yang Sebenarnya: Banyak Keluhan...
Maka dari itu, sambung Ketua BKN, akan lebih baik jika Doddy menghentikan segala rencana yang tak sesuai dengan kaidah Islam.
Rofi'i pun menegaskan jika alasan mimpi yang disebutkan Doddy sebagai alasan pemindahan makam Vanessa tidaklah dibenarkan dalam Islam.
"Sekali lagi haram hukumnya memindahkan jenazah almarhum Mbak Vanessa Angel, apalagi alasannya hanya mimpi. Jadi alasan mimpi tidak dibenarkan menurut agama," tegasnya.***