Petisi Boikot Saipul Jamil Hampir Capai Target 300 Ribu Tanda Tangan

- 5 September 2021, 12:38 WIB
Petisi Boikot Saipul Jamil Hampir Capai Target 300 Ribu Tanda Tangan
Petisi Boikot Saipul Jamil Hampir Capai Target 300 Ribu Tanda Tangan /Tangkapan layar Change.org

ISU BOGOR - Petisi online untuk memboikot Saipul Jamil di laman change.org hampir mencapai target, Minggu 5 September 2021. Hingga pukul 12.25 WIB, petisi itu telah menembus 296.786 tanda tangan.

Petisi boikot Saipul Jamil itu membutuhkan 300 tanda tangan sebagai target agar mantan narapidana pedofilia itu benar-benar tidak tampil lagi di tv nasional dan youtube.

Seperti diketahui, petisi boikot Saipul Jamil menggema sejak pedangdut yang terjerat kasus pelecehan seksual dan suap itu bebas setelah menjalani masa tahanan selama 5 tahun.

Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Minta Boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube: Bukan Pahlawan!

Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai Lets Talk and Enjoy membuat petisi berjudul 'BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE'.

Target petisi boikot Saipul Jamil adalah 300 ribu tanda tangan dengan sasaran agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindaklanjutinya.

Dikutip dari laman Change.org, berikut bunyi petisi Boikot Saipul Jamil yang dibuat baru-baru ini dan sudah hampir mencapai 300 ribu tanda tangan itu:

Baca Juga: Netizen Ramai Tolak Saipul Jamil Kembali Eksis di TV, Kasus Pelecehan Seksual Jadi Sorotan Lagi

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x