Saipul Jamil Hanya Dapat Remisi 5 Bulan Kasus Asusila, Kalapas: Tapi Kasus Korupsinya Tidak Diberi

- 18 Agustus 2020, 15:44 WIB
Pedangdut Saipul Jamil
Pedangdut Saipul Jamil /via PR Cirebon

ISU BOGOR - Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi narapidana kasus asusila dan korupsi, di hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-75 mendapatkan remisi bersama 1.328 warga binaan lainnya di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin 17 Agustus 2020.

Namun, Saipul Jamil tidak mendapat remisi umum 2 atau bebas langsung, melainkan hanya mendapat remisi umum 1 dengan pengurangan masa tahanan 5 bulan saja.

"Dari total tersebut, 74 di antaranya mendapat remisi umum 2 atau bebas langsung. Kemudian, 1.254 narapidana lainnya memperoleh pengurangan masa tahanan," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Cipinan Tony Nainggolan.

Baca Juga: Stafsus Mensesneg Praktikno Positif Covid-19, Istana Merdeka Disterilisasi

Rupanya, pengurangan masa tahanan juga didapat oleh penyanyi dangdut, Saipul Jamil. "Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelasnya pada Senin 17 Agustus 2020.

Lebih lanjut Tonny menuturkan bahwa remisi tersebut berlaku untuk kasus asusila yang menyeret namanya pada 2016 lalu. Sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi yang juga menjeratnya, Tonny menyebut tidak ada remisi.

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Saipul Jamil dapat Remisi di Hari Kemerdekaan Ke-75 RI, Masa Tahanan Berkurang 5 Bulan" yang melansir sindikasi Warta Ekonomi dari Viva.

"Jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," katana.

Baca Juga: Jaksa Fedrik Meninggal Akibat Covid-19, Novel Baswedan: Semoga Allah Mengampuni Segala Dosanya

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x