Fenomena Toko Emas Ramai di Masa PPKM, Bima Arya: Ini Berarti Mulai Banyak yang Kesulitan

- 27 Juli 2021, 17:08 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat berbincang dengan warga yang menjual emas di masa PPKM Level 4 di Pasar Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat berbincang dengan warga yang menjual emas di masa PPKM Level 4 di Pasar Bogor. /Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menilai fenomena ramainya toko emas dikunjungi warga untuk menjual perhiasan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus jadi perhatian pemerintah.

Menurut Bima Arya, fenomena tersebut dikarenakan saat ini sudah mulai banyak warga yang kesulitan, sehingga harus menjual barang berharganya.

Bima Arya juga mengaku menemukan fenomena banyaknya warga yang menjual emas harus dicermati dan jadi bahan perhatian pemerintah.

Baca Juga: Sebut Bima Arya Lagi Mencoba Jadi 'Ridwan Kamil', Netizen: Tumben, Biasanya Serius Mulu

"Ini berarti warga banyak yang kesulitan karena penghasilannya berkurang bahkan hilang," kata Bima Arya saat meninjau operasional Pasar Tradisional non-Sembako di Pasar Bogor.

Bima Arya mengaku prihatin dengan fenomena ramainya toko emas oleh warga yang menjual perhiasannya karena mengalami kesulitan akibat PPKM.

"sehingga mereka mulai menjual perhiasannya. Ini menjadi perhatian kita juga untuk terus mengucurkan bantuan,” jelas Bima Arya.

Baca Juga: Bima Arya Klaim Ganjil Genap Efektif, Kasus COVID-19 Kota Bogor Langsung Meroket, Hari Ini 30 Meninggal

Selain ke Pasar Bogor, Bima Arya juga berkeliling ke wilayah pelosok di kawasan Mulyaharja, Bogor Selatan.

Pada kesempatan ini Bima Arya didampingi Camat Bogor Selatan Hidayatulloh dan Lurah Mulyaharja Indra Permana.

Bima Arya kemudian membagikan bantuan berupa sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Kampung Lembur Sawah yang membutuhkan.

Baca Juga: Bima Arya Pamer Foto-foto Ini Usai Dikunjungi Dua Pembantu Jokowi Bahas Penanganan COVID-19 Kota Bogor

“Pesan saya kepada para Camat dan Lurah jangan sampai ada warga yang tertinggal dan terlewat."

"Jangan sampai ada warga yang tidak diperhatikan, semua harus turun. Walaupun sudah memperoleh bantuan dari program pemerintah tetapi kalau masih ada persediaan logistik di Posko, silahkan disalurkan saja,” kata Bima.

Menurutnya, dalam perpanjangan PPKM Level 4 tersebut juga dilakukan penyesuaian aturan lainnya, yakni diperbolehkan makan di tempat di warung makan kaki lima.

Baca Juga: Bima Arya Sambangi 12 Rumah Warga Kampung Awan, Netizen: Masa Polosan Gitu Pak

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya.

Kemudian Bima Arya mencoba makan di warung Pecel Lele, Jalan Dadali, Tanah Sareal untuk mengetahui penerapannya di lapangan, terutama soal waktu makan maksimal 20 menit.

“Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi. Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman,” pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x