Ini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Gunakan Sabu-Sabu

- 8 Juli 2021, 15:33 WIB
Dalam konferensi pers polisi ungkapkan kronologis penangkapan artis sekaligus public figure Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba.
Dalam konferensi pers polisi ungkapkan kronologis penangkapan artis sekaligus public figure Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba. /Instagram/@ramadhanibakrie

ISU BOGOR - Nia Ramadhani (RA), Ardi Bakrie (AAB), dan sopirnya (ZN) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, berikut kronologinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunur dalam konferensi persnya di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021 mengungkapkan bahwa polisi sudah mengamankan barang bukti.

"Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,78 gram dan alat hisap," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam Kasus Narkoba

Baca Juga: Usai Tangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Buru Pemasok Narkoba Para Artis

Baca Juga: Nia Ramadhani Hapus Postingan Stories Instagram Usai Beredar Kabar Dirinya Memakai Narkoba

Yusri kemudian menjelaskan kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kronologisnya menurut Yusri, pada Rabu, 7 Juli 2021 pada pukul 9 pagi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa RA sering menggunakan sabu-sabu.

"Kronologisnya sekitar pukul 9 pagi (Rabu, 7 Juli 2021) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang langsung dipimpin oleh kanitnya mendapat informasi bahwa saudari RA sering menggunakan sabu-sabu yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah Jakarta Selatan," tuturnya.

Kemudian dari sat narkoba ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang yang inisialnya ZN (sopir RA dan AAB).

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara ZN ini, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri.

Setelah dilakukan introgasi, ZN ternyata mengakui bahwa barang tersebut adalah barang saudari RA.

"Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman saudari RA dan menemukan saudari RA di dalam rumah," terangnya.

Hasil penggeledahan polisi menemukan lagi alat hisap sabu-sabu milik saudari RA.

Baca Juga: Tak Hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sopirnya Inisial ZN Juga Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Kemudian dilakukan pedalaman dan mengakui bahwa suaminya saudara AAB juga menghisap bersama menggunakan sabu-sabu ini," tuturnya.

"Tetapi pada saat di TKP saudara AAB tidak ada, sehingga saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," terang Yusri.

Yusri menambahkan, setelah RA menghubungi suaminya pada sore hari, sekitar pukul 20.00 AAB suaminya RA datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Polisi kemudian melakukan tes terhadap ketiga orang tersebut. Hasil tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.

"Semalam sudah kita lakukan semuanya, tetap masuk di sini dengan protokol kesehatan, dengan swab antigen yang hasilnya negatif dan kita tes urine ketiga tiganya positif," katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu

Untuk memastikan lagi, polisi kemudian melakukan tes darah dan rambut terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami sedang mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan," ujarnya.

Namun, Yusri menyebut pihaknya akan terus mendalami termasuk pemasoknya dari mana dan akan melakukan pengejaran.

"Dari mana dibeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan," imbuhnya.

"Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan ke rekan-rekan semuanya," tandas Yusri. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x