ISU BOGOR - Polisi menetapkan Nia Ramadhani atau Ramadhania Ardiansyah (RA) dan suaminya Ardi Bakrie atau Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain RA dan AAB, polisi juga menetapkan ZN sopir RA dan AAB sebagai tersangka.
"3 Orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama inisialnya ZN. Ini laki-laki umurnya 43 tahun. Dia adalah sopir pekerjanya setiap hari juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis 8 Juli 2021.
"Kedua, inisialnya RA. Ini perempuan umurnya 31 tahun ibu rumah tangga. Ketiga, inisialnya AAB, umur 42 tahun laki-laki karyawan swasta," tambahnya.
Yusri menerangkan, RA dengan AAB adalah pasangan suami istri. RA adalah seorang publik figur.
"Saya perjelas lagi bahwa saudari RA ini adalah seroang publik figur," tegasnya.
Polisi mengamankan barang bukti satu klip jenis sabu-sabu dengan brutonya sebesar 0,78 gram.
Baca Juga: Waduh, Penangkapan Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Sabu?