Lagu Via Vallen Dituduh Menjiplak Begini Dasar Hukumnya

24 Oktober 2020, 19:13 WIB
MV Via Vallen Jiplak IU Kpop /Twitter IU_Canada.//Twitter IU_Canada.

ISU BOGOR - Mengingat tentang masalah plagiarisme yang diduga dilakukan oleh Via Vallen di video musik barunya 'Kasih Dengarkanlah Aku'. Lantaran terlihat mirip dengan Music Video (MV) milik artis ternama Korea Selatan IU.

Via Vallen dan produser musiknya Ascada Musik telah meminta maaf serta memberikan pernyataan jika penjiplakan tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

Sejumlah netizen membanjiri kolom komentar pada musik video milik Via Vallen yang di unggah melalui akun ascadamusik, banyak yang meminta video tersebut dihapus dari YouTube.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Gus Nur, Keluarga: Kaget Saja Kayak Gerebek Teroris

Via Vallen juga mengatakan dirinya akan meminta pihak produksi untuk segera menghapus video miliknya tersebut yang ternyata memang sama dengan musik video milik IU.

Mengenai hal ini jelas apa yang dilakukan oleh Via Vallen sebelumnya telah melanggar hak cipta milik seseorang.

Penjiplakan tentu saja berbeda dengan penggunaan lagu tanpa izin penciptanya. Penjiplakan atau plagiarisme, artinya ciptaan seseorang diambil beberapa bagian atau seluruhnya dan telah diakui menjadi milik orang lain.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Fadli Zon: Ini Penistaan Konstitusi, Seperti Zaman Penjajahan

Plagiarisme menyangkut hak moral oleh karenanya dapat disebut pelanggaran hak cipta.

Menurut Paul Fakler, seorang pengacara hak cipta veteran dengan spesialisasi hukum musik mengatakan, dari semua jenis hukum yang sudah dipelajarinya selama bertahun-tahun. Hukum hak cipta adalah hal yang paling rumit dijabarkan.

Jika terjadi sebuah plagiarisme hal yang pertama dilakukan adalah mencari bukti yang konkret akan hal tersebut, memang tidak mudah.

Seorang pencipta atau pemegang hak cipta harus memiliki bukti-bukti yang sah untuk pengakuannya mengenai asal-usul karya yang dipersoalkan.

Baca Juga: Efek Domino Kontroversi, Sejumah Toko dan Produk Kosmetik Hapus Foto Irene Red Velvet

Hal ini tertulis dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) hak moral terkait dengan hak yang melekat secara pribadi yang diatur dalam ayat 5 (1) UUHC yang berisi:

"Hak moral sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri Pencipta untuk,

a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya."

Jika memang terjadi sebuah pelanggaran hak cipta, seorang pencipta memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada orang yang memplagiat.Karena melanggar hak cipta dapat dihukum secara pidana seperti yang diatur dalam Pasal 113 UUHC.

Baca Juga: Via Vallen: Aku Minta Maaf Soal MV Terbaru, Ternyata Muirip Banget Sama MV IU

Pasal 113 UUHC:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Karena sudah diatur dalam hukum, sebaiknya lebih berhati-hati dalam pembuatan lagu maupun konsep yang ada didalam lagu.***

 

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler