ISU BOGOR - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa dr Louis telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Pernyataan dari polisi tersebut kemudian ditanggapi oleh ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun yang diunggah dalam channel YouTube-nya.
"Apakah masyarakat onar dengan yang disampaikan oleh dr Louis itu," tanya Refly, Senin 12 Juli 2021.
Menurut Refly Harun, sebagian masyarakat justru merasa terhibur. Malah, kata dia, masyarakat berharap dr Louis itu benar.
"Malah sebagian masyarakat justru merasa terhibur, malah berharap dr luis benar Sehingga perasaan horor, takut dengan pandemi ini bisa dikurangi secara signifikan," ujarnya.
"Karena apa yang dikatakan dr Louis itu dia bicara yang memberikan harapan optimistik dalam hal bagaimana menghadapi Covid-19," tambahnya.
Namun ia menegaskan bahwa itu bukan bidangnya. Keahlian dia bukan membela salah satu pemikiran.
"Apakah IDI sebagai mainstream yang benar, apakah Louis," kata Refly.
Menurut dia, Yang jadi maslah itu adalah ada pendapt yang diajukan lalu dianggap berita bohong dan dianggap itu adalah penyebaran kebencian.
"Ini yang kadang-kadang saya geleng-geleng kepala saja. Begitu mudahnya memenjarakan orang, menghukum orang paling tidak proses persidangannya akan 3 bulan sampai 6 bulan dan selama itu dr Louis ditahan," tuturnya.
"Kalau nasibnya lebih baik barangkali tidak ditahan, tapi kalau nasibnya seperti Habib Rizieq bakal ditahan," ungkap Refly.
Sebelumnya, soal dr Louis Refly Harun menyebut bahwa pendapat, pikiran, dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dibungkam. ***